BAHASA INDONESIA : BAHASA PENGANTAR DUNIA PENDIDIKAN
Sampai
28 Oktober tahun 2006 ini, sudah 78 tahun usia bahasa Indonesia sejak
pertama kali disebut secara resmi pada Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928.
Kurun waktu yang tidak dapat dikatakan sebentar, tetapi tidak juga
terlalu tua. Dalam rentang waktu tersebut, berbagai peristiwa berkaitan
dengan bahasa Indonesia terjadi. Kongres bahasa Indonesia, berbagai
ejaan yang muncul sejak Ejaan van Ophuysen sampai Pedoman Umum Ejaan
Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, seminar-seminar,
penelitian-penelitian, dan secara legal formal adalah ditetapkannya
bahasa Indonesia secara resmi sebagai bahasa nasional dan bahasa negara
dalam bab XV pasal 36 Undang-undang Dasar 1945.
Sebagai
bahasa negara, bahasa Indonesia mempunyai berbagai fungsi, yaitu
sebagai bahasa resmi negara, bahasa pengantar di lembaga-lembaga
pendidikan, alat perhubungan pada tingkat nasional bagi kepentingan
menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, dan alat pengembangan
kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, seni, serta teknologi
modern. Fungsi-fungsi ini tentu saja harus dijalankan secara tepat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fungsi
bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan lembaga-lembaga pendidikan
seperti telah disebutkan di atas adalah sebagai bahasa pengantar. Jadi,
dalam kegiatan/proses belajar-mengajar bahasa pengantar yang digunakan
adalah bahasa Indonesia. Berkaitan dengan hal ini, saat ini muncul
fenomena menarik dengan adanya Sekolah Nasional Berstandar
Internasional (SNBI). Kekhawatiran sebagaian orang terhadap keberadaan
bahasa Indonesia dalam SNBI muncul karena bahasa pengantar yang
digunakan dalam beberapa mata pelajaran adalah bahasa asing. Padahal
kalau kembali ke fungsi bahasa Indonesia, salah satunya adalah bahasa
pengantar di lembaga-lembaga pendidikan.
Kekhawatiran
seperti tersebut di atas, menurut hemat penulis sah-sah saja. Apalagi
kalau kita amati penggunaan bahasa Indonesia oleh para penuturnya.
Dalam berbahasa Indonesia sebagaian penutur kurang mampu berbahasa
Indonesia secara baik dan benar. Dalam suasana yang bersifat resmi,
mereka menggunakan kata-kata/bahasa yang biasa digunakan dalam suasana
takresmi/kehidupan sehari-hari. Padahal, seperti kita ketahui bahwa
berbahasa Indonesia secara baik dan benar adalah berbahasa Indonesia
sesuai dengan suasana/situasinya dan kaidah-kaidan kebahasaan.
Hal
tersebut di atas, mungkin karena sikap negatif terhadap bahasa yang
digunakan. Mereka berbahasa Indonesia tanpa mempertimbangkan tepat
tidaknya ragam bahasa yang digunakan. Yang terpenting adalah sudah
menyampaikan informasi kepada orang lain. Perkara orang lain tahu atau
tidak terhadap apa yang disampaikan mereka tidak ambil pusing. Padahal,
salah satu syarat utama supaya komunikasi berjalan dengan lancar adalah
keterpahaman orang lain/mitra tutur terhadap informasi yang
disampaikan. Selain itu, tidak pada tempatnya dalam suasana yang
bersifat resmi seseorang menggunakan kata/kalimat/bahasa yang biasa
digunakan dalam suasana takresmi.
Untuk
itu, sudah selayaknyalah kalau semua orang/warga negara Indonesia
mempunyai sikap positif terhadap bahasa yang mereka gunakan. Dalam
berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia baik penutur maupun mitra
tutur haruslah mempertimbangkan tepat tidaknya ragam bahasa yang
digunakan. Kita sebagai warga negara Indonesia harus mempunyai sikap
seperti itu karena siapa lagi yang harus menghargai bahasa Indonesia
selain warga negaranya. Kalau kita ingin bahasa Indonesia nantinya bisa
menjadi salah satu bahasa internasional kita juga harus menghargai,
ikut merasa bangga, merasa memiliki, sehingga kita punya jatidiri.
Kita, sebagai bangsa Indonesia harus bersyukur, bangga, dan beruntung
karena memiliki bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa
negara.
Munculnya
Sekolah Nasional Berstandar Internasional (SNBI) tidak perlu
memunculkan kekhawatiran akan hilangnya bahasa Indonesia sebagai bahasa
pengantar di dunia pendidikan. Hal ini karena ternyata penggunaan
bahasa asing sebagai pengantar ternyata tidak diterapkan pada semua
mata pelajaran. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar di
SNBI hanya diterapkan pada beberapa mata pelajaran.
Memang,
intensitas penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam
proses belajar-mengajar menjadi berkurang. Hal itu bisa disiasati
dengan lebih mengefektifkan proses pembelajaran bahasa Indonesia dalam
mata pelajaran Bahasa Indonesia. Pembelajaran lebih banyak diarahkan
kepada hal-hal yang bersifat terapan praktis bukan hal-hal yang
bersifat teoretis. Siswa lebih banyak dikondisikan pada pemakaian
bahasa yang aplikatif tetapi sesuai dengan aturan berbahasa Indonesia
secara baik dan benar.
Pengkondisian
pada hal-hal yang bersifat terapan praktis bukan berarti menghilangkan
hal-hal yang bersifat teoretis. Hal-hal yang bersifat teoretis tetap
disampaikan tetapi porsinya tidak begitu besar. Dengan pengkondisian
seperti itu, siswa menjadi terbiasa mempergunakan bahasa Indonesia
secara baik dan benar. Dalam suasana resmi mereka menggunakan bahasa
resmi dan dalam suasana takresmi mereka menggunakan bahasa takresmi.
Selain itu, mereka menjadi terbiasa menggunakan bahasa Indonesia sesuai
dengan kaidah-kaidah kebahasaan.
Oleh : Drs. Mujid Farihul Amin, M.Pd.
Sumber : http://staff.undip.ac.id/sastra/mujid/2009/02/26/bahasa-indonesia-bahasa-pengantar-dunia-pendidikan/
0 comments: