BAHASA INDONESIA : BAHASA PENGANTAR DUNIA PENDIDIKAN

    Sampai 28 Oktober tahun 2006 ini, sudah 78 tahun usia bahasa Indonesia sejak pertama kali disebut secara resmi pada Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928. Kurun waktu yang tidak dapat dikatakan sebentar, tetapi tidak juga terlalu tua. Dalam rentang waktu tersebut, berbagai peristiwa berkaitan dengan bahasa Indonesia terjadi. Kongres bahasa Indonesia, berbagai ejaan yang muncul sejak Ejaan van Ophuysen sampai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, seminar-seminar, penelitian-penelitian, dan secara legal formal adalah ditetapkannya bahasa Indonesia secara resmi sebagai bahasa nasional dan bahasa negara dalam bab XV pasal 36 Undang-undang Dasar 1945.
    Sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia mempunyai berbagai fungsi, yaitu sebagai bahasa resmi negara, bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan, alat perhubungan pada tingkat nasional bagi kepentingan menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, dan alat pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, seni, serta teknologi modern. Fungsi-fungsi ini tentu saja harus dijalankan secara tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 
Fungsi bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan lembaga-lembaga pendidikan seperti telah disebutkan di atas adalah sebagai bahasa pengantar. Jadi, dalam kegiatan/proses belajar-mengajar bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia. Berkaitan dengan hal ini, saat ini muncul fenomena menarik dengan adanya Sekolah Nasional Berstandar Internasional (SNBI). Kekhawatiran sebagaian orang terhadap keberadaan bahasa Indonesia dalam SNBI muncul karena bahasa pengantar yang digunakan dalam beberapa mata pelajaran adalah bahasa asing. Padahal kalau kembali ke fungsi bahasa Indonesia, salah satunya adalah bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan.
    Kekhawatiran seperti tersebut di atas, menurut hemat penulis sah-sah saja. Apalagi kalau kita amati penggunaan bahasa Indonesia oleh para penuturnya. Dalam berbahasa Indonesia sebagaian penutur kurang mampu berbahasa Indonesia secara baik dan benar. Dalam suasana yang bersifat resmi, mereka menggunakan kata-kata/bahasa yang biasa digunakan dalam suasana takresmi/kehidupan sehari-hari. Padahal, seperti kita ketahui bahwa berbahasa Indonesia secara baik dan benar adalah berbahasa Indonesia sesuai dengan suasana/situasinya dan kaidah-kaidan kebahasaan.
    Hal tersebut di atas, mungkin karena sikap negatif terhadap bahasa yang digunakan. Mereka berbahasa Indonesia tanpa mempertimbangkan tepat tidaknya ragam bahasa yang digunakan. Yang terpenting adalah sudah menyampaikan informasi kepada orang lain. Perkara orang lain tahu atau tidak terhadap apa yang disampaikan mereka tidak ambil pusing. Padahal, salah satu syarat utama supaya komunikasi berjalan dengan lancar adalah keterpahaman orang lain/mitra tutur terhadap informasi yang disampaikan. Selain itu, tidak pada tempatnya dalam suasana yang bersifat resmi seseorang menggunakan kata/kalimat/bahasa yang biasa digunakan dalam suasana takresmi.
    Untuk itu, sudah selayaknyalah kalau semua orang/warga negara Indonesia mempunyai sikap positif terhadap bahasa yang mereka gunakan. Dalam berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia baik penutur maupun mitra tutur haruslah mempertimbangkan tepat tidaknya ragam bahasa yang digunakan. Kita sebagai warga negara Indonesia harus mempunyai sikap seperti itu karena siapa lagi yang harus menghargai bahasa Indonesia selain warga negaranya. Kalau kita ingin bahasa Indonesia nantinya bisa menjadi salah satu bahasa internasional kita juga harus menghargai, ikut merasa bangga, merasa memiliki, sehingga kita punya jatidiri. Kita, sebagai bangsa Indonesia harus bersyukur, bangga, dan beruntung karena memiliki bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.
    Munculnya Sekolah Nasional Berstandar Internasional (SNBI) tidak perlu memunculkan kekhawatiran akan hilangnya bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di dunia pendidikan. Hal ini karena ternyata penggunaan bahasa asing sebagai pengantar ternyata tidak diterapkan pada semua mata pelajaran. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar di SNBI hanya diterapkan pada beberapa mata pelajaran.
     Memang, intensitas penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar-mengajar menjadi berkurang. Hal itu bisa disiasati dengan lebih mengefektifkan proses pembelajaran bahasa Indonesia dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia. Pembelajaran lebih banyak diarahkan kepada hal-hal yang bersifat terapan praktis bukan hal-hal yang bersifat teoretis. Siswa lebih banyak dikondisikan pada pemakaian bahasa yang aplikatif tetapi sesuai dengan aturan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Pengkondisian pada hal-hal yang bersifat terapan praktis bukan berarti menghilangkan hal-hal yang bersifat teoretis. Hal-hal yang bersifat teoretis tetap disampaikan tetapi porsinya tidak begitu besar. Dengan pengkondisian seperti itu, siswa menjadi terbiasa mempergunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Dalam suasana resmi mereka menggunakan bahasa resmi dan dalam suasana takresmi mereka menggunakan bahasa takresmi. Selain itu, mereka menjadi terbiasa menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah-kaidah kebahasaan.
    
Oleh : Drs. Mujid Farihul Amin, M.Pd. 

0 comments: